kievskiy.org

Polisi Usulkan Kerja Sama Penagihan Utang dengan Perusahaan, Jangan Lagi Ada Debt Collector Arogan

Anggota polisi Resmob Polda Metro Jaya membawa seorang debt collector pelaku pemaki petugas kepolisian Lesly Watimena (tengah) setibanya dari Ambon di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 23 Februari 2023.
Anggota polisi Resmob Polda Metro Jaya membawa seorang debt collector pelaku pemaki petugas kepolisian Lesly Watimena (tengah) setibanya dari Ambon di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 23 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Polisi mengusulkan kerja sama di bidang penagihan utang, dengan pihak perusahaan pemberi kredit. Kerja sama itu dilakukan melalui pelatihan dan pendidikan terhadap karyawan di bagian penagihan.

“Ini mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran saat diwawancarai di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Dia menjelaskan, usulan tersebut bertujuan agar pelaksanaan penagihan yang dilakukan terhadap debitur sesuai amanat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apalagi, hal itu termuat dalam aturan OJK Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga: Debt Collector yang Bentak Polisi Minta Maaf, Berharap Restorative Justice Dikabulkan

Nantinya, penagihan utang atau kredit jangan lagi dilakukan oleh debt collector arogan. Cara penagihan juga tidak boleh dilakukan dengan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

“Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” kata Muhammad Fadil Imran.

Debt Collector Bentak dan Maki Polisi

Polisi menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka atas kasus ambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta. Kasus itu sebelumnya viral di media sosial, dan menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran lantaran sejumlah debt collector tersebut juga memaki anggota kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi tujuh tersangka itu di antaranya Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

Sementara itu empat tersangka lainnya yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat