kievskiy.org

Debt Collector yang Bentak Polisi Minta Maaf, Berharap Restorative Justice Dikabulkan

Anggota polisi Resmob Polda Metro Jaya membawa seorang debt collector pelaku pemaki petugas kepolisian Lesly Watimena (tengah) setibanya dari Ambon di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 23 Februari 2023.
Anggota polisi Resmob Polda Metro Jaya membawa seorang debt collector pelaku pemaki petugas kepolisian Lesly Watimena (tengah) setibanya dari Ambon di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 23 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Iqbal

 

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum salah satu tersangka penagih utang atau debt collector berinisial LW (34) mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya, Senin, 27 Februari 2023.

Hendy Noya, kuasa hukum LW mengucapkan terima kasih karena pihak Polda Metro Jaya memperlakukan pihaknya dengan baik untuk mengajukan restorative justice. "Terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini Resmob memperlakukan dengan baik klien kami. Kami juga sudah bertemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice," kata Hendry Noya.

Hendry mengatakan bahwa ketiga orang yang ditangkap merupakan debt collector, bukan preman. "Karena mereka mendapat legitimasi dari regulasi. Salah satunya peraturan OJK yang mengatakan bahwa pihak pembiayaan bisa mempekerjakan atau bisa membantu pihak ketiga untuk menagih, yaitu debt collector," tuturnya

Lebih lanjut, Hendry menjelaskan pihak Polda Metro Jaya sampai saat ini belum memberikan tanggapan terkait pengajuan restorative justice yang diajukan LW. "Tadi pihak penyidik mengatakan silahkan saja kalau mau mengajukan restorative justice. Jadi kita baru ajukan, entah tanggapannya seperti apa," tuturnya.

Hendry mengatakan pihaknya akan membantu semua pihak termasuk kepolisian dalam mengatur debt collector agar kedepan tidak terulang kejadian seperti ini. "Mungkin saja kita bisa atur yang baik supaya kedepannya debt collector itu suatu profesi yang baik. Jangan sampai ada statement bahwa mereka itu preman," ujarnya.

Baca Juga: Imbas Polisi Dimaki Debt Collector, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Jangan Takut Melapor

Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Polda Metro Jaya telah tetapkan tujuh tersangka debt collector dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta. Mereka disebut telah melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota kepolisian.

"Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat