kievskiy.org

4 Surat Penting yang Harus Ditanyakan jika Ditagih Debt Collector, Polisi: Mereka Bawa Gak?

Anggota polisi Resmob Polda Metro Jaya membawa seorang debt collector pelaku pemaki petugas kepolisian Lesly Watimena (tengah) setibanya dari Ambon di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 23 Februari 2023.
Anggota polisi Resmob Polda Metro Jaya membawa seorang debt collector pelaku pemaki petugas kepolisian Lesly Watimena (tengah) setibanya dari Ambon di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 23 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan memberikan imbauan kepada masyarakat soal debt collector yang kerap berbuat gaduh.

Suwandi mengatakan masyarakat harus menanyakan 4 surat ini jika ada debt collector yang datang dan menagih sesuatu.

Pasalnya, debt collector tidak bisa serta merta turun menagih barang kepada masyarakat tanpa ada 4 surat tersebut. “Ini yang mesti diketahui dari pihak debitur dan kreditur,” katanya, Sabtu 25 Februari 2023.

Lebih lanjut, Suwandi meminta untuk para debitur menanyakan 4 surat-surat penting kepada debt collector jika mereka menagih.

Baca Juga: Mahfud MD Perintahkan Harta Ayah Mario Dandy Diproses: Hukum adalah Hukum

“Tanyakan 4 surat-surat yang penting. Bawa nggak dia surat peringatan? Bawa nggak sertifikat jaminan fidusia? Apakah dia punya SIM Surat Izin menagih dari SPPI? Dan dia punya surat kuasa nggak?” paparnya.

Kemudian, ia menambahkan jika surat kuasa yang diterima untuk satu orang, tapi yang datang 5 orang, maka harus ditolak.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Ali Yafie, Guru 'Pencetak' Sosok-Sosok Hebat: dari Quraish Shihab hingga Umar Shihab

DPR: Periksa Semua Perusahaan yang Gunakan Jasa Preman

Anggota DPR RI dari Komisi III, Andi Rio Idris Padjalangi meminta Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit untuk mengambil tindakan guna memberantas premanisme semacam ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat