kievskiy.org

Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan Hukuman

Kasus Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 telah menewaskan ratusan jiwa.
Kasus Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 telah menewaskan ratusan jiwa. /Antara/Ari Bowo Sucipto

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hans Darmawan yang merupakan terdakwa dari kasus tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Persidangan tersebut digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 16 Maret 2023.

Adapun vonis hukuman terhadap Hasdarmawan tersebut disampaikan langsung oleh Abu Achmad Sidqi Amsya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

Vonis yang dilontarkan oleh majelis hakim tersebut terkesan jauh dari tuntutan yang diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, JPU menuntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara terhadap Hasdarmawan.

Baca Juga: Keppres dan Inpres Jokowi tentang Pelanggaran HAM Berat: Pulihkan Hak Korban, Cegah Kejadian Serupa

Di sisi lain, majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah imbas kealpaannya, hingga menyebabkan orang lain meninggal, mengalami luka berat, juga luka-luka, serta sakit sementara.

Lebih lanjut Abu Achmad mengatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman Hasdarmawan yakni membuat suporter trauma untuk menonton bola.

Terdakwa Hasdarmawan menurut majelis hakimterbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ia telah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP mengenai Keolahragaan.

Baca Juga: Tak Hanya Komentar 'Maneh' ke Ridwan Kamil, Pihak SMK Beberkan Alasan Muhammad Sabil Dipecat: Sudah 2 Kali SP

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat