kievskiy.org

Gudang Kosmetik Ilegal di Jakut Digerebek BPOM, Barang Bukti Capai Rp7,7 Miliar

Ilustrasi kosmetik.
Ilustrasi kosmetik. /Pixabay/muhammadrizkylinsman

PIKIRAN RAKYAT - Pabrik kosmetik ilegal di kawasan Elang Laut, Jakarta, Utara, digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Barang bukti yang disita dari penggerebekan itu memiliki nilai investasi mencapai Rp7,7 miliar.

"Gudang ini adalah fasilitas produksi besar, sampai Rp7,7 miliar," kata Kepala BPOM Penny K Lukito saat memimpin konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jakarta Utara, Kamis, 16 Maret 2023.

"Ada bahan baku, pengemasan, produk perantara, bahan baku, dan produk jadi yang tidak didaftarkan ke BPOM untuk keperluan massal," tuturnya menambahkan.

Gudang yang beralamat di Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT2/ RW3 itu menyimpan barang bukti berupa bahan baku obat, produk jadi, kemasan kosmetik ilegal, produk perantara, bahan kemas, bahan kimia, alat produksi hingga timbangan. Bangunan berlantai 3 yang berdiri pada luas lahan sekitar 450 meter persegi itu juga dilengkapi fasilitas laboratorium penelitian dan pengembangan produk di lantai teratas.

Baca Juga: Label Informasi Nilai Gizi dalam Makanan Kemasan Wajib Dibaca, BPOM Jelaskan Manfaatnya

Pada lantai dua, tersimpan penyimpanan bahan baku dan alat produksi. Kemudian lantai dasar gudang memiliki luas ruangan yang cukup untuk memarkir hingga tiga unit mobil boks untuk keperluan distribusi.

Secara rinci, barang bukti yang disita antara lain, bahan kimia obat seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat. Seluruh barang bukti itu bernilai Rp4,3 miliar.

BPOM juga menyita bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp164 juta. Kemudian produk perantara berupa lotion senilai Rp1,2 miliar, serta produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar.

Selain itu, turut diamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp451 juta. Ada juga kendaraan minibus senilai Rp198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp31 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat