kievskiy.org

Mengenal Restorative Justice, Dasar Hukum dan Penerapannya

Ilustrasi hukum pidana.
Ilustrasi hukum pidana. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Muncul usulan restorative justice dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) kepada korban, David Ozora (17).

Usulan tersebut diberikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Maret 2023 kemarin. Namun, kuasa hukum David, Melissa Anggraini menyebut tawaran yang diberikan oleh Kejati itu sesat hukum, sesat nalar, dan sesat moral.

Pasalnya secara hukum normatif, pengambilan keputusan dengan restorative justice hanya memungkinkan terjadi pada tindak pidana ringan dengan kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta. Sedangkan pada kasus penganiayaan yang diterima oleh David, termasuk tindak pidana berat. Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dikenakan 355 KUHP, yang tidak memuat peluang restorative justice.

Baca Juga: APA Buat Laporan Pencemaran Nama Baik, Pihak Mario Dandy Datangi Lagi Polda Metro Jaya

Pengertian Restorative Justice

Restorative justice adalah langkah alternatif yang diambil untuk menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melakukan dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, kedua keluarga pelaku dan korban, serta pihak-pihak lain yang berkaitan untuk mendapat kesepakatan penyelesaian perkara secara adil dan seimbang dengan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula.

Prinsip restorative justice menekankan pemulihan korban yang menderita akibat kejahatan yang diterimanya dengan memberi ganti rugi pada korban, perdamaian, atau pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan lainnya.

Pengambilan prinsip restorative justice ini ditujukan agar memudahkan pengadilan di lingkungan peradilan umum dengan menerapkan peraturan dari Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, maupun Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai pelaksanaan keadilan restoratif.

Prinsip restorative justice diperuntukkan mendorong peningkatan penerapan keadilan restoratif yang telah ditetapkan majelis/hakim Mahkamah Agung, serta terpenuhinya asas-asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya yang lebih ringan.

Baca Juga: Kejati DKI Tegaskan Tutup Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy di Kasus Penganiayaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat