kievskiy.org

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako Digerebek, DPR: RUU Minuman Beralkohol Diperlukan

Ilustrasi miras oplosan, Anggota DPR menyebut perlunya RUU Minuman Beralkohol untuk menjerat pelaku.
Ilustrasi miras oplosan, Anggota DPR menyebut perlunya RUU Minuman Beralkohol untuk menjerat pelaku. /Pexels/Moussa Idrissi

PIKIRAN RAKYAT – Anggota DPR Arsul Sani menanggapi pemberitaan penggerebekan distributor minuman keras (miras) yang berkedok toko sembako. Peristiwa itu terjadi di Jalan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Arsul Sani menyinggung seputar RUU Minuman Beralkohol yang seharusnya segera disahkan mengingat perlunya penegakan hukum terhadap pelaku termasuk yang membuat miras oplosan. Hal itu disampaikannya lewat Twitter @arsul_sani pada Minggu 26 Maret 2023.

“Inilah mengapa UU Minuman Beralkohol diperlukan di Indonesia agar miras, termasuk oplosan, yang begitu banyak menewaskan orang dapat ditindak dengan dasar hukum yang lebih baik,” tulisnya.

“@DPP_PPP tidak akan lelah memperjuangkan RUU Minuman Beralkohol menjadi UU,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Pesta Miras di Jember Berujung Maut, 3 dari 9 Orang Peminum Tewas

Menurut anggota DPR 59 tahun itu, UU Minumab Beralkohol dibutuhkan di Indonesia berkenaan dengan banyaknya kasus miras, termasuk oplosan, yang menyebabkan banyak orang tewas.

Cuitan Anggota DPR Arsul Sani yang menyinggung RUU Minuman Beralkohol.
Cuitan Anggota DPR Arsul Sani yang menyinggung RUU Minuman Beralkohol. Twitter @arsul_sani

Gudang miras oplosan berkedok toko sembako digerebek

Penggerebekan gudang miras oplosan berkedok toko sembako dilakukan polisi di Jalan Budi Mulya, Pademangan Barat, Jakarta Utara. Total ditemukan ratusan dus berisi ribuan botol miras di belakang toko.

Selain itu, ditemukan pula bahan baku dan alat penyulingan yang diduga dipakai untuk membuat miras oplosan jenis ciu. Saat ditanya tentang cara membuatnya, pemilik usaha mengaku belajar dari media sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat