PIKIRAN RAKYAT – Berikut 11 aturan kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bisa disimak sebelum Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 sekaligus Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang. Aturan ini bukan hanya perlu diketahui peserta, tetapi juga masyarakat.
KPU sudah membuat 11 aturan tersebut yang termuat di dalam Peraturan KPU no 33 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU no 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Salah satu aturan yang secara jelas terungkap dalam pasal 25 adalah larangan Partai Politik melakukan kampanye sebelum jadwal kampanye dimulai. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada internal partai tetap boleh dilakukan melalui pemasangan bendera Partai Politik peserta dan nomor urutnya, juga rapat terbatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat sehari sebelum kegiatan.
11 aturan kampanye KPU
Baca Juga: Tanggapan Bawaslu Soal Video Viral Bagi-bagi Amplop Merah di Masjid Diduga Kampanye Parpol
Berikut aturan selengkapnya yang bisa diketahui menjelang Pilpres 2024 atau Pemilu 2024 mendatang:
1. Dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
Baca Juga: Klarifikasi PDIP Soal Video Viral Bagi-bagi Amplop Merah di Masjid Sumenep Madura