kievskiy.org

Obat Batuk Sirop Mengandung Bahan Berbahaya Bikin Resah Para Orangtua

Ilustrasi. Obat batuk sirop dengan kandungan berbahaya bikin resah ibu-ibu.
Ilustrasi. Obat batuk sirop dengan kandungan berbahaya bikin resah ibu-ibu. /Pixabay/Steffen Frank

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menelusuri database obat-obat batuk sirop. Penelusuran dilakukan setelah Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (Therapeutic Goods Administration/TGA) mencabut izin edar dan menarik peredaran obat batuk sirop yang mengandung Pholcodine. BPOM menyatakan, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia.

Penjelasan BPOM tertanggal 27 Maret 2023 itu membahas publikasi TGA pada 28 Februari 2023. TGA menyatakan, pencabutan izin edar dan penarikan sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine dilakukan karena alasan keamanan obat dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Data TGA menunjukkan, penggunaan pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents) yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan. Hal itu bisa menyebabkan reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam jiwa.

Pholcodine merupakan obat golongan opioid/narkotika yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya. Obat itu bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak.

Baca Juga: Kemenkes Bantah Obat Oralit Bantu Lancarkan Puasa, Kelebihan Natrium Bisa Timbulkan Masalah

Obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah Kodein. Kodein juga termasuk dalam golongan narkotika. BPOM menyatakan, peredaran Kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Dalam penjelasan tersebut, BPOM menyatakan bahwa lembaga ini sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online). Tindakan itu dilakukan sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut. BPOM juga menyatakan akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

Pada Oktober 2022, pembicaraan tentang obat sirop pun sempat ramai karena adanya penarikan obat untuk anak di Gambia, Afrika, yang terkontaminasi Dietilen Glikol Dan Etilen Glikol. BPOM RI mengeluarkan penjelasan pertamanya pada 12 Oktober 2022.

Tindakan BPOM saat itu memang dimulai dengan penelusuran dan pengawasan. Akhirnya, BPOM menemukan beberapa produk yang juga menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas. Beberapa izin edar obat sirop pun dicabut.

Baca Juga: Penderita GERD Wajib Waspada Selama Bulan Ramadhan, Dokter Sarankan Tetap Konsumsi Obat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat