kievskiy.org

Penahanan Rafael Alun Trisambodo Diputuskan Hari Ini setelah Pemeriksaan Perdana oleh KPK

Penahanan Rafael Alun Trisambodo akan segera diputuskan KPK.
Penahanan Rafael Alun Trisambodo akan segera diputuskan KPK. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT – Penahanan Rafael Alun Trisambodo akan ditentukan hari ini, 3 April 2023, setelah pemeriksaan perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, penentuan ini takkan berakhir mengejutkan, sebab sejatinya, semua tersangka pasti berakhir ditahan sampai proses peradilannya selesai.

"Yang pasti perlu kami sampaikan, teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada orang kemudian orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan," ujarnya, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.

"Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut ya apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan kah terhadap tersangka ini," kata Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Minta Waktu Dalami Dugaan Gratifikasi atas Wamenkumham, Masyarakat Dilibatkan

Ali mengungkapkan, penahanan tersangka hanya tinggal menunggu waktu. Dari kaca mata hukum acara pidana, imbuhnya, penyidik selanjutnya akan menentukan syarat penahanan.

"Jadi ini kan soal waktu kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya, nanti penyidik yang akan menentukan baik itu secara subjektif maupun secara objektif," kata Ali.

Ali juga menyebutkan bahwa perkembangan pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo akan segera disampaikan kepada publik melalui awak media.

Baca Juga: Google: Minat Penulusuran di Indonesia dan Upaya Bangun Ketahanan Publik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat