kievskiy.org

Nota Keberatan AG Ditolak, Ayah David dan Sejumlah Saksi Diperiksa Kejaksaan

AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan.
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan. //Antara/Lufthia Miranda Putri /Antara/Lufthia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT – Kasus penganiayaan terhadap David Ozora masih terus bergulir, nasib AG, anak yang berkonflik dengan hukum kini mulai terhimpit. Pasalnya, eksepsi atau nota keberatannya telah ditolak oleh hakim.

Pada Senin, 3 April 2023 ini, Hakim Sri Wahyuni melanjutkan agenda untuk memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora. Hal itu dilakukan setelah hakim menolak eksepsi yang diajukan AG dan kuasa hukumnya.

Sejumlah saksi penting dihadirkan di kejaksaan, terutama orangtua teman David Ozora yang melerai penganiayaan tersebut. Selain itu, ayah David juga akan diperiksa terkait keterlibatan AG dalam penganiayaan tersebut.

“Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi,” ucap Kepala Saksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan.

Baca Juga: Diversi Gagal Lantaran Ditolak Keluarga David, AG Dijerat Pasal Berlapis

Alasan hakim menolak eksepsi AG disebut karena yang bersangkutan bukan orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyebut perlu adanya pembuktian persidangan.

“Eksepsi tidak beralasan, maka harus ditolak,” kaya Mellisa.

Kuasa hukum korban menilai penguraian aksi yang dilakukan AG saat penganiayaan terjadi sudah cukup jelas. Oleh karena itu dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai sudah memenuhi unsur materiil.

“Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu ayah korban D Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, N, R, dan RJ,” kata Mellisa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat