kievskiy.org

Ancaman Pidana bagi Pengimpor Pakaian Bekas, Lima Tahun Penjara hingga Denda Rp5 Miliar

Ilustrasi pakaian bekas impor.
Ilustrasi pakaian bekas impor. /Pixabay/Angelsover

PIKIRAN RAKYAT - Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang menegaskan jika para pelaku usaha yang terbukti mengimpor pakaian bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi itu, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar sebagaimana merujuk pada Pasal 112 Ayat (2) berdasar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para pengimpor juga bisa dijerat oleh aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) yang menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Selain sanksi pidana, (terhadap barang) dapat dikenakan sanksi administratif yakni berupa pemusnahan barang,” ujar Moga di Jakarta, Senin, 3 April 2023 seraya mengatakan pemusnahan barang ini diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41.

Baca Juga: Penjualan Pakaian Bekas Impor Diprediksi Bakal Berkurang Usai Lebaran 2023, Kemendag: Nanti Dikontrol Lagi

Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan dukungan penuh kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Dalam hal ini dukungan Kemendag atas pemberian fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas.

Moga berharap sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga para UKM tidak ada yang terganggu oleh siklus ini terlebih berakibat buruk pada industri tekstil dalam negeri.

Sebagai bentuk nyata, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKK bersama Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, didampingi oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau serta Kejaksaan Tinggi Kota Batam memusnahkan produk impor berupa pakaian, sepatu, koper, dan tas bekas di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 3 April 2023.

Baca Juga: Viral Pakaian Bekas Impor Sitaan Diduga Bakal Dijadikan Hadiah Lebaran, Polisi Cari Penyebar Foto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat