kievskiy.org

Balas Surat KPK, Kapolri Tetap Minta Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan

Logo KPK.
Logo KPK. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membalas surat KPK terkait pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri. Sigit meminta Endar tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan Sigit dalam surat apolri nomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK.

"Perihal: jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya.

Dalam surat tersebut, Sigit meminta Endar tetap bisa bertugas di KPK. Endar telah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan dan digantikan oleh Ronald Worotikan sebagai Plt.

Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Pemudik Langsung Belanja dan Main ke Tempat Wisata Setiba di Kampung Halaman

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian poin pada surat yang ditandatangani Kapolri itu.

Diketahui sebelumnya Brigjen Endar Priantoro tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam keterangan kepada media pada Senin, 3 April 2023.

Baca Juga: Klarifikasi Polri Soal Brigjen Endar Priantoro yang Dipecat dari KPK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat