kievskiy.org

Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara 10 April 2023, PKN Sudah Siapkan Jabatan Khusus

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT – Hukuman penjara bagi terpidana kasus korupsi atau maling uang rakyat mega proyek Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan segera berakhir pada 10 April 2023. Sementara itu, Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika mengatakan sudah menyiapkan jabatan khusus di partainya untuk Anas setelah ia bebas.

Anas Urbaningrum akan mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung. CMB adalah program pembinaan di luar lapas bagi individu yang menjalani sisa masa pidana yang pendek sebelum nantinya dinyatakan bebas sepenuhnya.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut bakal memperoleh remisi sebanyak yang terakhir kali diterima.

Meskipun sudah bebas, Anas Urbaningrum diwajibkan untuk melapor ke pihak Lapas Sukamiskin selama 3 bulan.

Baca Juga: Polri Ungkap Kronologi Ritual Dukun Pengganda Uang yang Habisi 12 Korbannya

“(Anas) mendapatkan pembebasan sebesar remisi terakhir atau remisi pokok. Jadi kalau dia dapat remisinya 3 bulan, ditambah dengan 3 bulan jadinya 6 bulan, sehingga mempercepat proses kepulangannya,” kata Ketua Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Kunrat mengaku mendapat informasi bahwa akan ada 1.000 hingga 2.000 simpatisan yang menyambut kebebasan Anas, termasuk dari PKN. Oleh sebab itu, pihak lapas telah melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menjamin kelancaran proses pembebasan.

Pada kesempatan berbeda, Ketum PKN mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan jabatan khusus untuk Anas Urbaningrum jika ia bergabung dengan PKN setelah bebas dari penjara.

Baca Juga: Vladimir Putin Segera Temui Presiden Belarus Usai Finlandia Resmi Gabung NATO

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat