kievskiy.org

Biaya Pengobatan D Akibat Penganiayaan Capai Rp1,2 Miliar, Hakim: Tidak Ada Bantuan dari Keluarga Pelaku

AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan.
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan. /Antara/Lufthia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT –  Sidang pembacaan vonis untuk AG (15) telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. Hakim Tunggal Sri Wahyuni pun menjatuhkan vonis untuk AG yaitu tiga tahun enam bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap D (17).

Dalam agenda sidang tersebut, Sri Wahyuni turut mengungkapkan kondisi korban D (17) saat ini. Menurut keterangannya, D masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

D pun disebut mengalami kerusakan otak berat akibat tindakan penganiayaan Mario Dandy. Berdasarkan keterangan dari ayah D, Sri Wahyuni mengatakan jika D belum dapat berjalan dan belum bisa mengenali sang ayah hingga saat ini.

Masih dari penjelasan Sri Wahyuni, diketahui bahwa pihak korban telah menghabiskan biaya pengobatan sebesar Rp1,2 miliar di Rumah Sakit Mayapada akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Biaya pengobatan itu pun ditanggung sendiri oleh orangtua D.

Baca Juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan

Pasalnya, pihak Mario Dandy, dan dua orang lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan, yakni Shane Lukas, dan AG disebut tak memberikan bantuan untuk pengobatan D.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," ujar Sri  Wahyuni, dikutip pada Selasa, 11 April 2023.

Keterangan Kuasa Hukum D

Sementara itu, kuasa hukum D Mellisa Anggraini juga ikut mengungkapkan kondisi terkini dari D. Ia juga mengungkapkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini tengah menyusun restitusi sebagai tuntutan hak untuk korban.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK: Informasi Makin Mengarah pada Dugaan Kuat Pelakunya adalah Firli Bahuri

"Kondisi anak korban D yang sampai saat ini masih di ruang ICU, sudah 59 hari dan kondisinya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Itu yang memberatkan," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat