kievskiy.org

Abraham Samad: Firli Bahuri Sudah Sangat Diduga Kuat sebagai Tersangka Pembocoran Penyelidikan Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. /Dok. Humas KPK

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad menilai Firli Bahuri sudah sangat diduga kuat sebagai tersangka pembocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.

"Jika saja benar dokumen di atas ditemukan oleh penyelidik KPK di ruang kerja kepala biro hukum Kementerian ESDM yang diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Arifin Tasrif yang diperoleh dari Firli Bahuri selaku ketua KPK," kata Abraham Samad, dikutip dari YouTube Abraham Samad Speak Up, Selasa, 11 April 2023.

"Maka dalam konteks seperti itu maka Firli sebagai Ketua KPK sudah sangat dapat diduga kuat sebagai tersangka, bukan lagi sebagai pihak yang sekadar melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran prilaku," kata Abraham Samad.

Ia mengatakan, apabila hal demikianlah yang terjadi maka pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan secara gencar, bisa dikatakan sudah dikorupsi oleh pimpinan KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK: Informasi Makin Mengarah pada Dugaan Kuat Pelakunya adalah Firli Bahuri

Lebih lanjut, Abraham Samad mengatakan, terdapat empat Undang-Undang (UU) yang dapat digunakan untuk menjerat atau menyatakan Firli Bahuri diduga kuat sebagai tersangka dalam kasus pembocoran dokumen. Empat UU tersebut adalah:

1. Pasal 36 juncto Pasal 65 UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
3. Pasal 112 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara.
4. Pasal 54 Juncto Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.

Abraham Samad menilai, upaya pembocoran dokumen rahasia penyelidikan dugaan korupsi di ESDM memang sengaja dibocorkan agar pihak yang tengah diperiksa KPK dapat mengcounter atau mengantisipasi arah dari pemeriksaan KPK nantinya.

"Sekaligus pembocoran ini sebenarnya dapat berdampak merintangi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK apalagi dokumen tersebut ditemukan oleh tim penindakan KPK di ruang kepala biro hukum saat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM, pada Senin, 27 Maret 2023," kata Abraham Samad.

Baca Juga: Isi Rekaman Kebocoran Data Korupsi oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Pesan ‘Sensitif’ bagi Pak Menteri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat