kievskiy.org

Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Keputusan PN Jakpus, Mahfud MD: Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 lalu.

Di mana PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

PT Jakarta lantas membatalkan keputusan PN Jakpus tersebut. "Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa 11 April 2023.

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Akan Bentuk Satgas Usut Transaksi Rp349 T dalam Rapat dengan Sri Mulyani

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD langsung mengapresiasi putusan PT Jakarta tersebut.

"Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu," kata Mahfud di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Berang Lihat Aksi Kriminal Mario Dandy yang Pakai Pelat Palsu, Ayah David Ozora: Anak Pemungut Pajak Nggarong

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat