kievskiy.org

KY Diminta untuk Periksa Majelis Hakim yang Memutuskan Perkara Penundaan Pemilu 2024

Ilustrasi hakim.
Ilustrasi hakim. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurutnya, ini bentuk evaluasi dan koreksi yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri.

“Saya yakin dan percaya seluruh anggota komisi II dan juga anggota DPR RI merespon positif putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan membatalkan penundaan pemilu sebagaimana putusan PN Jakpus sebelumnya,” ujar Guspardi kepada Pikiran-rakyat.com, Rabu, 12 April 2023.

Guspardi mengakui sempat merasa kecewa dan tersentak dengan putusan PN Jakpus yang meminta agar KPU menghentikan tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

“Putusan PN Jakpus ini memang diluar nalar berfikir kita,” ujar Politisi PAN ini.

Baca Juga: Daftar 38 Masjid Tempat QRIS Palsu Ditempel, Polisi: Total Terkumpul Rp13 Juta Lebih

Maka dari itu, Guspardi meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang memutuskan perkara ini. 

"Apakah ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan. Bahkan ada juga yang meminta majelis hakim yang memutuskan perkara gugatan yang diajukan Partai Prima agar diberhentikan," katanya.

Sebab Guspardi berpandangan, untuk menjadi hakim di PN Jakpus bukanlah sesuatu yang mudah. Mereka, katanya, harus mempunyai kompetensi dan track record yang tidak sembarangan.

"Meskipun pada hakekatnya Pengadilan Negeri tidak mempunyai kompetensi memproses gugatan tersebut. Karena kita memahami bahwa sengketa proses administrasi pemilu bukanlah ranahmya Pengadilan Negeri untuk menanganinya, tetapi merupakan kewenangan dari Bawaslu dan PTUN," tuturnya.**

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat