kievskiy.org

Kuat Maruf Tak Terima Hasil Putusan Banding, Kuasa Hukum Akan Tempuh Upaya Kasasi

Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Rivan Awal Lingga Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Mantan supir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Maruf tak terima atas putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang tetap menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara baginya. Untuk itu bersama kuasa hukumnya, upaya kasasi akan segera ditempuh.

Atas perannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhi hukuman bui selama 15 tahun untuk Kuat Maruf. Melalui banding, alih-alih berkurang hukuman itu justru dikuatkan.

"Pihak KM akan melakukan upaya hukum kasasi," kata pengacara Kuat, Irwan Irawan, kepada wartawan, Kamis, 13 April 2023.

Irwan menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tinggi DKI dari PN Jaksel. "Kami masih menunggu pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi dari PN Selatan," ucap dia.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Bantah Isu Koalisi Besar Dukung Prabowo Jadi Capres 2024, Sebut Ada Obrolan Sana-sini

Sebelumnya, permohonan banding Kuat Maruf dan jaksa penuntut umum telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tak sesuai harapan KM, hakim banding menguatkan putusan PN Jaksel.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2023.

Sidang banding ini dipimpin ketua majelis Abdul Fattah dengan hakim anggota H Mulyanto, Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, dan Tony Pribadi.

Baca Juga: Roundup: Covid-19 di Indonesia Meningkat Jelang Lebaran 2023, hingga Jokowi Imbau Pemudik Vaksin

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat