PIKIRAN RAKYAT - Pengusaha Dito Mahendra bakal masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim Polri jika mangkir lagi. Bareskrim sebelumnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan 9 jenis senjata api (senpi) tak berizin.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan memanggil Dito dengan status sebagai tersangka. Namun, jika mangkir lagi Polri tak segan memasukan nama Dito dalam DPO.
“Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya saat dihubungi dikutip Selasa 18 April 2023.
Lebih lanjut, penetapan Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Izinkan Tarif Parkir Swasta Naik 5 Kali Lipat saat Libur Lebaran 2023
Dito sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) untuk dimintai keterangan perihal kasus tersebut, namun dalam dua Panggilan tersebut ia selalu mangkir.
Kongsi KPK dan Bareskrim Tangkap Dito Mahendra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri akan bekerja sama memburu keberadaan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk penyidikan dua kasus berbeda.
Hal itu dibenarkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Dua kasus yang dimaksud ialah suap di Mahkamah Agung (MA) dan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Jadi sedang kita cari koordinasi dengan Bareskrim, bersama-sama kita akan mencari yang bersangkutan (Dito Mahendra)," kata dia, di Jakarta Minggu, 16 April 2023.