PIKIRAN RAKYAT – Pihak kepolisian resmi memasukkan Dito Mahendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan usai mangkir dari panggilan penyidik dengan status sebagai tersangka pada 2 Mei 2023. Dito ditetapkan jadi buronan dalam kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menetapkan Dito sebagai DPO karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik. Dito juga disebut menghiraukan panggilan penyidik hingga dua kali mangkir dari pemeriksaan yang sudah dijadwalkan.
Selain jadi buronan, polisi juga melakukan pencekalan terhadap kekasih Nindy Ayunda tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi Dito keluar dari wilayah indonesia.
"Penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada Dito Mahendra dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain," kata Djuhandani dalam keterangannya, Selasa, 2 Mei 2023.
Baca Juga: Eks Rektor Unila Minta Tabungan dan Sejumlah Aset Dikembalikan: Itu Hasil Keringat Saya Sendiri
Menurut dia, Dito Mahendra bukan kali ini mangkir dari panggilan penyidik. Sejak pertama kali menyelidiki kasus Nurhadi, Dito tidak pernah memenuhi undangan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait temuan 15 pucuk senjata api di rumahnya oleh penyidik KPK pada 13 Maret lalu.
Kendati begitu, Duhandhani memastikan pihaknya tetap melakukan penyelidikan secara profesional. Penyelidikan dipastikan akan mengikuti tahapan yang diatur oleh Undang-undang.
"Dan kami melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Polri dan KPK Kompak Kejar Dito Mahendra di Tengah 'Konflik' Endar Priantoro