kievskiy.org

Rekonstruksi Pencabulan 5 Anak di Bawah Umur, Polisi: Pelaku Ancam Bunuh Korban

ilustrasi pencabulan anak
ilustrasi pencabulan anak /null.

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Tomy Untung Setyawan mengatakan, telah gelar rekonstruksi pelaku pencabulan terhadap 5 anak di bawah umur.

Rekonstruksi pelaku pencabulan, Kasimin alias Ceming (31) bin Ruslan berlangsung di halaman Mapolres, pada Kamis, 14 Agustus 2020, pukul 14.00 WIB.

Ceming merupakan warga Desa Segaralangu, Kecamatan Cipari, Kecamatan Cilacap.

Baca Juga: Dapat Reaksi Keras dari Para Pengusaha, Tender untuk 35 Proyek di Sumedang Dinyatakan Gagal

"Berawal dari saksi korban pada 15 Maret 2020 lalu, sejumlah korban sedang bermain di depan rumah sendiri, lalu datang Kasimin, dia mengajak para korban untuk ikut ke kebun pinus di Segaralangu," jelas Tomy.

"Pada saat para korban berada di kebun, mereka dipertontonkan video dewasa, dan terjadilah kasus sodomi tersebut," beber Tomy.

Usai melakukan perbuatan tak senonoh itu, lanjut Tomy, pelaku lalu mengancam akan membunuh kelima korban.

Baca Juga: Selamatkan Petani dan Nelayan dari Tekanan Wabah Covid-19, Sistem Barter Diminati dan Kian Diperluas

Menurut Tomy, akibat ancaman tersebut membuat kelima korban mengalami trauma yang mendalam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat