kievskiy.org

Tak Pernah Diperiksa Penyidik, Saksi di Kasus Jiwasraya Diprotes

LOGO perusahaan asuransi Jiwasraya.*
LOGO perusahaan asuransi Jiwasraya.* /Instagram Jiwasraya

PIKIRAN RAKYAT - Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro, protes terhadap saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Teddy Tjokrosapoetro. Tedddy disebut tidak pernah diperiksa dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kejaksaan.

Kuasa Hukum Benny Tjokro, Bob Hasan mengatakan, Teddy Tjokrosapoetro, dihadirkan oleh JPU sebagai saksi dalam perkara terdakwa Joko Hartono Tirto pada lanjutan persidangan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2020 lalu.

“Sudah terbukti, pada tanggal 4 Mei 2020, saksi pak Teddy ini tidak pernah diperiksa oleh penyidik. Karena itu, kami ingin pemeriksaan lagi untuk mencocokan keterangan di BAP,” ujar Bob Hasan dalam keterangan persnya, Sabtu 15 Agustus 2020.

Baca Juga: Ada Sekolah di Kota Serang Perjualbelikan LKS, Dindikbud Perbolehkan tapi dengan Syarat

Menurut Bob, saksi Teddy mesti dikonfrontir dengan penyidik untuk pencocokan data di-BAP. Hal ini dianggapnya penting untuk menguji validitas data. Pasalnya, dari keterangannya di dalam persidangan, ujar Bob, saksi Teddy mengaku tidak pernah di-BAP apalagi menandatangani BAP untuk Terdakwa Joko Hartono Tirto.

“Karenanya, pengakuan saksi ini harus diperjelas dan diperdalam lagi,” ujarnya.

Bob Hasan menuturkan, upaya pendalaman keterangan saksi Teddy semata-mata bukan soal kepentingan pribadi kliennya. Tetapi untuk kepentingan perkara mencari kebenaran materil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Agustus 2020, Saatnya Aquarius Mulai Seriuskan Hubungan Cinta

“Memang, dari tandatangannya, agak mirip. Tetapi kami, dari tim kuasa hukum Pak Benny, mendorong pemeriksaan terhadap penyidik agar proses penyidikan dilakukan secara transparan. Majelis hakim sebenarnya mendukung dan kami ingin itu,” kata Bob.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat