kievskiy.org

BPK : Kerugian Ekonomi Jiwasraya Lebih Besar dari Rp 16,8 Triliun

WARGA melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.*
WARGA melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) memprediksi jika kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa menimbulkan dampak perekonomian lebih besar dari  kerugian negara yang mencapai Rp16,8 triliun.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, sejauh ini pihaknya baru melakukan perhitungan kerugian negara sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Perhitungan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum.

Namun begitu, karena besarnya skala kasus Jiwasraya ini, BPK juga akan menghitung dampaknya terhadap kerugian perekonomian negara. "Jadi ada kerugian negara, ada kerugian ekonomi negara. Sekarang kita baru memghitung kerugian negara. Nanti jika buktinya sudah lebih lengkap, kita bisa menghitung kerugian ekonomi negara," ujar dia saat konferensi pers di Kantor BPK, Senin 29 Juni 2020.

Baca Juga: Berselingkuh via Gadget dan Medsos Jadi Salah Satu Penyebab Lonjakan Perceraian saat Pandem Covid-19

Agung menjelaskan, saat ini pihaknya bersama Kejaksaan sedang membuat rumusan PKN (Perhitungan Kerugian Negara) terkait kerugian negara dan kerugian perekonomian negara akibat mega skandal Jiwasraya ini. PKN yang diterbitkan BPK nantinya merupakan dukungan dari proses penegakan hukum (pro justicia) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.

Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat, penegakan hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Dalam tahap tersebut, tersangka sudah ditetapkan oleh aparat penegak hukum, tentunya dengan mempertimbangkan kecukupan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana, dalam hal ini tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca Juga: Ratusan Siswa Bingung Tak Ada SMA/SMK Negeri di Daerahnya, Ganjar Pranowo: Uji Coba Kelas Jarak Jauh

Selanjutnya, secara prosedur usai tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan PKN. Tahap selanjutnya adalah ekspose atau gelar perkara, dimana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea).

“Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup. Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, dan oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan,” ungkap Agung.

Baca Juga: Tiga Hari Nihil Kasus Baru Covid-19,Pemkot Bekasi Ingin Segera Status Zona Kuning Berubah Jadi Hijau

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat