kievskiy.org

Kejagung Tetapkan Seorang Pejabat OJK Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

KARANGAN bunga nasabah Jiwasraya menuntut keadilan dan kepastian.*
KARANGAN bunga nasabah Jiwasraya menuntut keadilan dan kepastian.* /ANTARA/GALIH PRADIPTA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya.

Pengumuman penetapan tersangka Fakhri Hilmi bersamaan dengan 13 korporasi yang menjadi tersangka baru.

"Satu orang tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan OJK atas nama FH, saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-2017. Diangkat jadi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017-sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers, Kamis, 25 Juni 2020.

 Baca Juga: PPDB Kota Bekasi, Calon Orangtua Murid Wajib Tanda Tangan Surat Bermaterai Antisipasi Kecurangan

Hari mengatakan, peran tersangka dalam kasus Jiwasraya dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawab di jabatan tersebut yang mengawasi pengelolaan keuangan PT Jiwasraya.

Hal itu termasuk mengawasi perbuatan enam tersangka kasus Jiwasraya lainnya yang saat ini sudah disidangkan.

Adapun terkait dengan 13 korporasi yang menjadi tersangka, Hari mengatakan perhitingan kerugian mencapai sekitar Rp 12,157 triliun. Sementara sebelumnya, BPK telah menghitung bahwa potensi kerugian negara mencapai Rp 16,81 triliun.

 Baca Juga: Termakan Usia, Atap Masjid Berusia 102 Tahun di Cirebon Roboh

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo,

Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat