kievskiy.org

PPDB Kota Bekasi, Calon Orangtua Murid Wajib Tanda Tangan Surat Bermaterai Antisipasi Kecurangan

Ilustrasi PPDB.*
Ilustrasi PPDB.* /Pikiran-Rakyat.com/Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT – Dinas Pendidikan Kota Bekasi mewajibkan seluruh calon orang tua murid menyertakan surat pernyataan di atas materai sebagai salah satu prasyarat pendaftaran ke sekolah negeri.

Pernyataan di atas materai tersebut diperlukan untuk menjamin keabsahan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sebagai prasyarat pendaftaran.

"Soalnya 'kan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2020-2021 ini diselenggarakan secara 'online'. Berkas-berkas dokumen prasyarat diunggah secara 'online' sehingga tidak bisa kami cek langsung di masa prapendaftaran ini," kata Kepala Bidang Perencanaan Program Disdik Kota Bekasi Krisman Irwandi, Kamis, 25 Juni 2020.

 Baca Juga: Termakan Usia, Atap Masjid Berusia 102 Tahun di Cirebon Roboh

Krisman mengatakan, bisa saja oknum calon orang tua murid mengakali dokumen persyaratan demi bisa bersaing pada saat seleksi PPDB.

Misalnya saja mengubah tanggal kelahiran putra atau putrinya, memalsukan status ekonomi demi memanfaatkan jalur afirmasi, memalsukan dokumen prestasi, dan lainnya.

"Saat mengunggahnya bisa-bisa saja dokumennya sudah diakali, tapi kami akan melakukan pengecekan dokumen asli saat calon peserta didik dinyatakan diterima di sebuah sekolah," ucapnya.

 Baca Juga: 5 Trik iPhone yang Tak Banyak Diketahui, dari Cara Buat Simbol Derajat hingga Ubah Dokumen Jadi PDF

Jika diketemukan adanya ketidaksesuaian data pada dokumen asli dengan yang diunggah saat mendaftar 'online' maka orang tua calon siswa harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Terhadap yang bersangkutan, dapat digugat bila kedapatan memanipulasi data," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat