PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berumur 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo).
Sebelumnya diberitakan, korban berinisial RI diperkosa bergilir oleh oknum Brimob berinsial MKS dan 10 pria lain, yang satu di antaranya diduga berprofesi sebagai kepala desa.
Jika mereka terbukti bersalah, Arist meminta agar Polri tak segan mencopot oknum yang terlibat dan menghukum seberat-beratnya mereka yang telah berlaku biadab pada korban.
"Jika oknum Brimob dan Kepala Desa Parigi terbukti bersalah melakukan serangan seksual secara massal terhadap anak, pelaku dapat dicopot dari jabatannya sebagai polisi dan dapat pula dikenakan hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman maksimal yakni hukuman mati," ujar Arist dalam keterangannya.
Siksa pedih bagi para pelaku dinilai pantas diberikan lantaran tindakan mereka bukan hanya melukai psikis korban, melainkan berdampak pada kesehatan fisiknya.
"Perlakuan bejat yang tidak manusiawi itu menyebabkan korban mengalami gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim," kata Arist.
"Kekerasan seksual massal tersebut membuat kesehatan korban begitu terganggu karena kekerasan seksualnya berlangsung lama," ujar Arist.
Baca Juga: Diculik Selama 8 Hari, Balita di Tapanuli Utara Berhasil Dikembalikan kepada Ibunya