kievskiy.org

Belanda Gelisah Dituntut Melanggar HAM, Alasan Sukar Akui Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945

Ilustrasi penjajahan Belanda.
Ilustrasi penjajahan Belanda. /Twitter/@tukangpulas

PIKIRAN RAKYAT - 78 tahun merdeka, pemerintah Belanda baru mengumumkan pengakuannya terhadap kedaulatan Indonesia secara resmi. Puluhan tahun bersikeras meyakini Indonesia merdeka tanggal 27 Desember 1949, kini kepercayaan sepihak itu runtuh dan Belanda sepenuhnya mengakui tanggal kemerdekaan Tanah Air pada 17 Agustus 1945.

Pernyataan itu ditegaskan oleh Perdana Menteri (PM) Belanda Mark Rutte dalam forum debat pada Rabu, 14 Juni 2023 waktu setempat. Sengketa mengenai pengakuan Proklamasi Republik Indonesia oleh Belanda menjadi isu seksi dan bahan debat kusir di kalangan para anggota Tweede Kamer alias Parlemen Belanda.

"Belanda mengakui, sepenuhnya dan tanpa syarat, bahwa Indonesia mencapai kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945," ucap Mark Rutte, di tengah-tengah diskusi parlemen tentang studi dekolonisasi dari 1945 hingga 1950.

Pro kontra bersahut-sahutan. Sejumlah anggota parlemen tetap berpegang teguh pada pengakuan kemerdekaan RI pada 27 Desember 1949, menyusul penyerahan kedaulatan berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar.

Baca Juga: PDIP Terima Sistem Pemilu Putusan MK, Lebih Pilih Fokus Siapkan Caleg

Dengan pengesahan pengakuan ini di hadapan publik internasional, Mark Rutte memastikan akan segera mengatur komunikasi bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk upacara 'pengakuan bersama'.

Menurut PM Mark, meski baru disahkan saat ini, pemerintah Belanda sudah konsisten mengakui kemerdekaan Indonesia di tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini ditandai dengan isyarat-isyarat seperti telegram ucapan selamat dari raja kepada Indonesia di tanggal tersebut setiap tahunnya.

Sayangnya, meski sudah disahkan secara transparan, Belanda tetap tak ingin mengakui kejahatan perang agresi militer I dan II yang mereka lakukan setelah adanya proklamasi kedaulatan RI.

"Masa kekerasan itu terjadi sebelum Konvensi Jenewa. Kesimpulannya kami tidak setuju itu kejahatan perang secara yuridis. Secara moral, ya, tapi tidak secara yuridis," ucap PM Mark Rutte.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat