PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) terkait cuti bersama.
Karena berada di tengah pandemi Covid-19, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah telah resmi digeser pada akhir tahun 2020.
Keputusan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tertuang dalam Kepres yang dikeluarkan pada Selasa, 18 Agustus 2020.
Baca Juga: Adaptasi Kebiasaan Baru Provinsi Jawa Barat
Isi Keppres ini yaitu Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020.
Dalam Keppres telah menjelaskan, bahwa untuk cuti bersama Idul Fitri akan berlangsung selama empat hari.
"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, Kementerian PUPR Percepat Penyaluran Padat Karya Tunai
Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya Natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.