kievskiy.org

Berkat Pergub Terbaru Anies, Ojek Online Kebal Aturan Ganjil Genap Jakarta

Suasana penertiban sistem ganjil genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020.*
Suasana penertiban sistem ganjil genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020.* - Foto: ANTARA/DEVI NINDY

PIKIRAN RAKYAT -Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub yang mengatur kawasan ganjil genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua.

Hal tersebut tertuang pada Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Salah satu peraturan terbarunya yaitu mengenai pengoperasian ojek online.

Baca Juga: Banyak Warga Mulai Acuhkan Protokol Kesehatan, Pemkab Garut Bakal Terapkan Denda Uang Rp100.000 

Dalam Pergub yang ditetapkan pada Rabu 19 Agustus 2020 tersebut, Anies memperbolehkan beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam kawasan ganjil genap.

Keringanan peraturan ganjil genap ini salah satunya dirasakan oleh para pengemudi ojek online baik roda dua maupun roda empat.

"Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: l. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," bunyi Pergub tersebut.

Baca Juga: Prediksi Sevilla vs Inter: Jejak Juara dan Potensi Banjir Gol di Final Liga Europa Malam Nanti

Tidak hanya itu, Anies juga memperbolehkan kendaraan berikut untuk melewati kawasan ganjil genap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat