kievskiy.org

ASN Bengkulu Diduga Jual Anak sebagai PSK akibat Ekonomi, DPR: Harus Disanksi Tegas

Ilustrasi pelecehan seksual dan PSK.
Ilustrasi pelecehan seksual dan PSK. /Pixabay/RosZie

PIKIRAN RAKYAT – Beredar kabar seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TS (42 tahun) diduga menjual anak kandung untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). Hal ini ditanggapi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mardani Ali Sera.

Mardani menyayangkan peristiwa yang diduga dilakukan ASN di Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu tersebut. Ia menekankan agar sifat-sifat pelaku juga ditelusuri.

“Kejadian ini musibah, seorang ibu tega menjual anak kandungnya sebagai PSK karena terhimpit persoalan ekonomi. Sangat miris sekali," kata Mardani Ali Sera, dilansir dari laman DPR.

Menurut pria 55 tahun tersebut, perlu pula ditelusuri permasalahn psikologisnya seiring dengan penegakan hukum yang tengah dilakukan.

Baca Juga: Satgas PPKS Untirta Dampingi Korban, Warganet: DO Pelaku Kekerasan Seksual!

"Perlu ditelusuri akar masalahnya seperti apa, bagaimana personal sang pelaku. Apabila persoalannya karena psikologi atau masalah moralnya, harus ada penanganan atau terapi. Tentunya berkesinambungan dengan penegakan hukumnya,” ujarnya.

ASN diduga jual anak kandung akibat masalah ekonomi

Aksi TS yang diduga menjual anak kandung tersebut diduga dilakukan akibat terhimpit permasalahan ekonomi. Menurut pemeriksaan, pelaku mendapat keuntungan yang tidak sedikit yakni Rp100.000-Rp150.000 dari sekali transaksi.

Dalam pandangan Mardani Ali Sera, kesejahteraan yang didapat ASN tersebut perlu untuk ditelisik lagi. Fenomena kemiskinan menjadi salah satu yang disorot politisi tersebut.

Baca Juga: Imbas Kasus Guru ASN yang Viral, Mantan Kepala BKPSDM Pangandaran Kena Sanksi 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat