kievskiy.org

Menanti Gelar Perkara Al Zaytun, Penyidik Tak Akan Ragu-ragu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Polisi atas dugaan penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Polisi atas dugaan penistaan agama. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro, mengatakan bahwa proses gelar perkara Al Zaytun guna menentukan apakah naik ke tahap penyidikan akan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Diketahui, Panji Gumilang telah hadir untuk menjawab panggilan penyidik Polri sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama, pada Senin, 3 Juli 2023. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.50 WIB.

"Dengan melihat hasil pemeriksaan hari ini, jika memungkinkan dengan keterangan yang diberikan, penyidik tidak akan ragu-ragu atau tergesa-gesa dalam menangani penyelidikan ini. Jika memang ada kemungkinan, maka perkara ini akan segera digelar. Kita akan melihat hasilnya besok," katanya.

Djuhandhani menambahkan, pihaknya masih sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Baca Juga: Sempat Ricuh, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri

Meskipun demikian, kata dia, penyidik sudah melihat adanya beberapa unsur pidana yang terkait dengan kasus tersebut.

Lebih lanjut, Djuhandhani menegaskan bahwa dalam penyelidikan atau penyidikan, pihaknya akan memastikan bahwa semua bukti yang diperlukan dapat digunakan untuk proses penyidikan. Namun, prinsip praduga tak bersalah tetap diperhatikan.

Selain itu, Djuhandhani menyebut bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut dengan melengkapi semua alat bukti yang ada.

Hal ini akan menentukan apakah perkara tersebut layak untuk naik ke tahap penyidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat