kievskiy.org

UU Kesehatan Baru: Perusahaan Tak Wajib Daftarkan Pekerja BPJS

BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /Antara/HO-Humas BPJS Kesehatan Antara/HO-Humas BPJS Kesehatan

PIKIRAN RAKYAT - Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. Salah satu yang menjadi perbincangan adalah tidak adanya aturan mengenai pemberi kerja atau perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan.

Dalam beleid terbaru yang disahkan Sidang Paripurna DPR pada Selasa 11 Juli 2023, istilah 'BPJS Kesehatan' dihilangkan. Padahal pada draf terakhir, istilah tersebut masih ditemukan.

Meski begitu, aturan tersebut tetap mewajibkan perusahaan/pemberi kerja untuk memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya. Namun, tidak diwajibkan didaftarkan di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Indonesia Masuk Masa Endemi, BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Pesertanya yang Kena Covid-19

"Pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan Kesehatan pekerjanya," kata Pasal 100 ayat (1) UU Kesehatan baru.

Kemudian dalam ayat (2), disebutkan bahwa pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan Kesehatan serta keselamatan kerja yang berlaku di tempat
kerja.

"Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Pasal 100 ayat (3).

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja," ucap ayat (4).

Baca Juga: Alasan PSI Minta Kepesertaan BPJS Dihapus: Hak WNI Banyak Terenggut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat