kievskiy.org

Daftar Poin-poin Penting dalam UU Kesehatan yang Baru Disahkan DPR

DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU).
DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU). /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

UU Kesehatan dibuat dengan dua tujuan, yakni untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif. Kemudian, menyesuaikan upaya peningkatan kesehatan Indonesia dengan dinamika perubahan.

Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan berlangsung sejak November 2022. Pada waktu itu, RUU Kesehatan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023.

Berlanjut pada Maret 2023, RUU kesehatan mulai dibahas bersama pemerintah dan DPR, dengan melibatkan partisipasi publik. Lalu pada Juni 2023, RUU Kesehatan disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan. Dan pada Juli 2023, RUU Kesehatan akhirnya disahkan DPR RI menjadi UU Kesehatan.

Baca Juga: DPR Suruh Dokter dan Nakes Judicial Review UU Kesehatan, Fraksi NasDem: Cukuplah Demo-demonya

Poin-poin penting dalam UU Kesehatan

Di balik timbulnya pasal-pasal kontroversial, terdapat sejumlah poin-poin penting dalam UU Kesehatan tersebut. Dikutip dari Antara, berikut poin-poinnya.

  1. Standarisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia
  2. Percepatan produksi dan pemerataan dokter spesialis melalui pendidikan berbasis rumah sakit
  3. Penguatan pelayanan kesehatan rujukan, di antaranya melalui telemedisin dan layanan unggulan
  4. Penyederhanaan perizinan melalui penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga medis, berlaku seumur hidup
  5. Peningkatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan dengan menguatkan rantai pasok
  6. Tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan diperiksa majelis terlebih dulu
  7. Penyiapan tenaga kesehatan yang dapat dimobilisasi saat terjadi bencana
  8. Integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke dalam sistem informasi
  9. Penganggaran berbasis kinerja, mengacu pada program kesehatan nasional
  10. Pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan

“Semua fokus mengobati menjadi mencegah, pemerintah sepakat dengan DPR tentang pentingnya layanan primer yang mengedepankan promotif dan preventif,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat