kievskiy.org

WNI Asal Kalbar Lolos Hukuman Mati di Malaysia atas Kasus Narkotika

Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /amnesty amnesty

PIKIRAN RAKYAT - Seorang wanita berinisial ASW (37) yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) lolos dari hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan Malaysia. Dia akhirnya pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengatakan, ASW dipulangkan setelah menjalani hukuman penjara atas pengampunan dari hukuman mati di Malaysia.

"Oleh Mahkamah Kuching Serawak, ASW sempat dijatuhi tuntutan hukuman mati atas pelanggaran Undang-Undang Narkotika Malaysia pada tahun 2017," katanya dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Baca Juga: KPK Minta Publik Waspada, Ada Oknum Catut Nama Firli Bahuri untuk Minta Sumbangan

"ASW disangkakan terlibat tindakan penyimpanan narkoba milik suaminya, warga Serawak tinggal di Kampung Serikin," sambungnya.

Raden menjelaskan, pihaknya melakukan pendampingan hukum terhadap ASW sejak awal. Perihal ini, KJRI Kuching menugaskan pengacara.

"Memakan waktu penanganan hukum pada proses persidangan selama 2 tahun. Akhirnya ASW mendapat penurunan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara 9 tahun," kata Raden.

Baca Juga: Chery Beri Dukungan untuk Konser David Foster di Sentul, Usung Gaya Hidup Premium Komunitas Urban

Karena itu, lanjutnya, proses pembelaan dengan pendampingan hukum kepada ASW berlangsung cukup panjang. "Dan akhirnya bisa mendapatkan putusan membahagiakan, bebas dari hukuman mati," ujarnya.

Sementara itu, ASW tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong bersamaan dengan pemulangan 121 WNI bermasalah. ASW tidak henti-hentinya menyampaikan ungkapan syukur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat