kievskiy.org

KLHK Siapkan Sanksi Perdata dan Pidana untuk Perusahaan yang Cemari Udara Jabodetabek

Suasana Masjid Istiqlal yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023). Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat.
Suasana Masjid Istiqlal yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023). Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan siap menindak para pelaku pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Berbagai sanksi mulai administratif hingga pidana pun telah disiapkan.

Penindakan korporasi pencemar udara di Jabodetabek akan dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) bentukan KLHK. Nantinya, satgas tersebut bakal mengawasi dan menindak sumber pencemaran tidak bergerak seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), industri, pembakaran sampah terbuka, maupun limbah elektronik.

Satgas tersebut terdiri atas 100 orang pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan di KLHK. Mereka akan diterjunkan untuk mengawasi titik-titik di Jabodetabek, seperti Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Bekasi, dan perbatasan Karawang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut memperbaiki kualitas udara yang buruk di Jabodetabek dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Tak Sepakat dengan Luhut, Muhadjir Effendy Tolak WFH di Lingkungan Kemenko PMK

"Tujuan akhir kami adalah memastikan setiap orang berhak mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat termasuk di dalamnya adalah untuk berhak mendapatkan kualitas udara yang bersih dan sehat," katanya di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

Rasio menegaskan, bila dalam pengawasan itu ditemukan pelanggaran-pelanggaran, KLHK akan menindak tegas dengan menghentikan operasional kegiatan-kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara. Selain itu, KLHK juga tak segan mengambil langkah hukum lainnya, dengan memberikan sanksi administratif, gugatan perdata, hingga penegakan hukum pidana.

"Langkah-langkah tegas itu kami lakukan sebagai komitmen pemerintah dalam hal ini KLHK yang juga merupakan instruksi langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memulihkan kualitas udara," ucap Rasio, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Berbeda dengan Kejagung, KPK Tetap Usut Laporan Dugaan Korupsi Kontestan Pemilu 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat