kievskiy.org

KPK Cegah Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Logo KPK.
Logo KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng ke luar negeri.

Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pencegahan terhadap Eltinus terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

"KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," kata Ali kepada wartawan Senin, 21 Agustus 2023.

Ali mengatakan bahwa pencegahan Eltinus Omaleng ke luar negeri dilakukan selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Baca Juga: Berbeda dengan Kejagung, KPK Tetap Usut Laporan Dugaan Korupsi Kontestan Pemilu 2024

"Cegah ini untuk waktu 6 bulan kedepan sampai dengan sekira Januari 2024," ujar Ali.

Lebih lanjut Ali meminta kepada Eltinus untuk bersikap kooperatif memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Jadwal segera diagendakan oleh KPK secepatnya.

"Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap Tim Penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan," ujar Ali.

Eltinus Omaleng Divonis Lepas

Sebelumnya, Eltinus Omaleng yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan gereja, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat