PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas (19) membacakan nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam pledoinya, Shane memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskannya dari segala tuduhan jaksa penuntut umum (JPU).
"Ketua dan anggota Majelis Hakim, sebagai wakil Tuhan yang mengutus perkara ini, berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan," kata Shane, Selasa 22 Agustus 2023.
Meski begitu, Shane juga menyadari putusan bebas tidak mudah begitu saja diberikan. Oleh karenanya, ia berharap Majelis Hakim menjatuhi hukuman seringan-ringannya.
"Namun apabila majelis hakim Yang Mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," ucap Shane
Baca Juga: Ribuan Warga Buleleng Minta Gus Imin Perjuangkan Bandara Bali Utara
Saat membacakan pledoi, Shane juga tampak menangis meminta maaf kepada masyarakat, khususnya orangtuanya.
Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara untuk Shane Lukas. Dalam kasus tersebut, Shane Lukas didakwa turut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy hingga membuat David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Hafiz Kurniawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 15 Agustus 2023.