kievskiy.org

Alasan MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi: Punya 4 Anak yang Butuh Kasih Sayang Seorang Ibu

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi /Antara Foto/ Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) memberikan alasannya soal memotong hukuman Putri Candrawathi yang awalnya 20 tahun penjara, menjadi 10 tahun dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikutip dari laman MA, majelis hakim berpendapat hukuman Putri Candrawathi disunat karena menimbangkan beberapa hal, salah satunya istri Ferdy Sambo tersebut adalah seorang ibu dari 4 anak.

Sehingga dengan itu Mahkamah Agung memotong hukuman terhadap Putri Candrawathi atas dasar perlunya anak akan kebutuhan kasih sayang dan perhatian ibunya.

“Yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya,” kata MA dalam putusannya, dikutip Selasa 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Ayah David Ozora Kirim Surat ke Majelis Hakim PN Jaksel, Berisi Rapor Merah Mario Dandy hingga AG

Di sisi lain, MA juga menyunat hukuman Ferdy Sambo. Majelis hakim menyatakan ada dua alasan pengurangan hukuman pidana bagi Ferdy Sambo.

Pertama MA mempertimbangkan pengabdian 30 tahun Sambo sebagai abdi negara. Hal itu dinilai layak menjadi poin untuk meringankan hukuman yang bersangkutan.

Alasan kedua, Ferdy Sambo diringankan hukumannya lantaran mengakui semua kesalahan di pengadilan. Sambo, kata majelis, secara gamblang dan tak bertele-tele mengaku salah dan menyatakan siap bertanggungjawab atas segala perbuatan yang merugikan korban Yosua.

Baca Juga: Kapuspen: Paspampres dan Prajurit TNI yang Culik dan Tewaskan Imam Masykur Pasti Dipecat!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat