kievskiy.org

Heru Budi Hartono Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Tugasnya Bukan Cuma Urus Polusi

Ilustrasi polusi udara di Jakarta.
Ilustrasi polusi udara di Jakarta. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Satgas itu diketuai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup dan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Heru mengatakan, Satgas akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan yang komprehensif untuk menangani permasalahan polusi udara di DKI.

"Sebelumnya, kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas," kata Heru, Selasa, 5 September 2023.

Ruang lingkup kerja dari Satgas Pengendalian Pencemaran Udara meliputi pembuatan Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, pengendalian polusi udara dari kegiatan industri secara berkala, dan memantau kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan.

Baca Juga: Walhi: Seharusnya Pemerintah Fokus pada Solusi Pengurangan Sumber Polusi, Bukan Fokus Atasi Masalah

Gedung tinggi di Jakarta diselimuti polusi.
Gedung tinggi di Jakarta diselimuti polusi.

Selain itu, mereka juga bertugas mencegah sumber pencemaran, menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, meremajakan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, dan peningkatan ruang terbuka hijau.

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara juga harus meningkatkan peran masyarakat dalam perbaikan kualitas udara serta pengetatan perizinan dan penindakan terhadap pelanggar pencemaran udara.

Baca Juga: Dinkes Tangerang Sebut Polusi Udara Jadi Penyebab Kematian Kelima Tertinggi di Indonesia

Sejauh ini, langkah Pemprov DKI dalam penanganan polusi udara di antaranya pemberian sanksi penghentian sementara terhadap perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yang belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan, kewajiban uji emisi kendaraan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat