kievskiy.org

Hanya Ada Gaji dan 2 Jenis Tunjangan dalam Sistem Single Salary, akankah Merugikan ASN?

Ilustrasi gaji ASN 2024.
Ilustrasi gaji ASN 2024. /Antara/Fikri Yusuf

PIKIRAN RAKYAT – Sistem gaji tunggal atau single salary yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memungkinkan ASN hanya menerima satu jenis gaji dengan nominal yang diperbesar.

Artinya, single salary menghapus komponen tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya yang selama ini ada. Wacana ini mendorong munculnya sejumlah pertanyaan, salah satunya akankah single salary merugikan ASN?

Single salary hanya terdiri dari unsur jabatan (gaji), tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja atau tukin diberikan sesuai capaian kinerja ASN. Tukin berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.

Tunjangan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan jika kinerja ASN dinilai baik atau sangat baik. Sebaliknya, jika kinerja dinyatakan buruk, maka tukin dikategorikan sebagai pengurang atau penurun penghasilan.

Baca Juga: Parpol Koalisi Indonesia Maju Merapat ke DPP Golkar Malam Ini, Yandri Susanto: Pasti lah Membahas Cawapres

Tunjangan tersebut berkisar 5 persen dari gaji ASN, berlaku di pemerintah pusat maupun daerah. Melalui aturan ini, ASN dengan kontrak kerja dan jabatan yang sama, bisa menerima tukin yang berbeda tergantung kinerja masing-masing.

Sementara tunjangan kemahalan, ditentukan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah penempatan ASN berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik dalam maupun luar negeri. Indeks harga tersebut akan dievaluasi paling lama tiga tahun sekali.

Dengan begitu, ASN yang ditempatkan di daerah dengan indeks harga berbeda, akan menerima tunjangan kemahalan yang jumlahnya berbeda pula.

Pada akhirnya, gaji yang dibayarkan kepada setiap ASN akan sesuai dengan beban kerja, bobot, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat