kievskiy.org

Warga Terdampak Pembangunan Pulau Rempang Bakal Direlokasi dan Dapat Sertifikat Hak Milik

Peta Pulau Rempang.
Peta Pulau Rempang. /Instagram/@fraksirakyat_id

PIKIRAN RAKYAT - Warga yang terdampak pembangunan Pulau Rempang untuk proyek investasi Rempang Eco City bakal direlokasi pemerintah. Mereka pun dijanjikan mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan baru yang ditempati nanti.

Sertifikat Hak Milik itu bakal diserahkan kepada warga yang bersedia direlokasi. Sertifikat itu pun langsung diserahkan, setelah tanah dan bangunan sudah diinden di lokasi yang ditetapkan dan proses pembangunan dimulai.

"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," kata Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto usai menghadiri rapat koordinasi percepatan pengembangan proyek Rempang Eco City, di Batam Kepulauan Riau, Minggu 17 September 2023.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Panglima TNI Soal Piting Warga Pulau Rempang

Hanya Boleh Dimiliki, Tak Boleh Dijual

Selain itu, untuk hak pengelolaan lahan (HPL) tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, juga tinggal diserahkan saja. Hadi Tjahjanto menegaskan, sertifikat yang akan diberikan merupakan sertifikat hak milik.

Sertifikat tersebut akan disamakan dengan sertifikat yang diserahkan di 37 lokasi kampung tua di Batam. Dengan demikian, masyarakat tidak boleh memperjualbelikan, melainkan hanya dapat dimiliki oleh masyarakat yang terdampak.

Tempat relokasi tersebut telah dipersiapkan, dengan masing-masing kepala keluarga akan memperoleh lahan seluas 500 meter persegi. Nantinya, di atas lahan tersebut akan dibangun rumah tipe 45 yang nilainya sekitar Rp120 juta.

"Sekarang masih dalam proses, kami sudah minta supaya clear and clean (jelas dan bersih), setelah itu baru kami serahkan HPL-nya sesuai hasil pengukuran di lapangan," tutur Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Nota Keberatan Rafael Alun Trisambodo: Tidak Beralasan Hukum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat