kievskiy.org

Teror Debt Collector Meresahkan, Nasabah Mending Lapor Polisi

Ilustrasi seseorang yang terjerat utang dari pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi seseorang yang terjerat utang dari pinjaman online (pinjol). /Pixabay/Rilsonav Pixabay.com/Rilsonav

PIKIRAN RAKYAT - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak debt collector pinjaman online (pinjol) PT. Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) yang melakukan teror terhadap nasabah.

Menurut Ade, tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan bisa dijerat dengan UU ITE jika para penagih utang tersebut keluar koridor penagihan yang legal.

"Jadi terkait praktik-praktik ancaman, kekerasan ITE, jadi pinjol-nya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan," katanya pada Jumat, 22 September 2023.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Air Mata Ciro Alves Bawa Persib Naik Peringkat Klasemen Kalahkan Bhayangkara FC

Ade Safri mengatakan bahwa permasalahan timbul ketika dalam operasional pinjol menggunakan debt collector yang melawan hak dan melakukan pengancaman terhadap debiturnya.

"Ini yang tidak diperbolehkan, yang melanggar hukum," katanya.

Dia menjelaskan bahwa polisi tidak akan segan menjerat debt collector tersebut jika terbukti melanggar aturan.

Baca Juga: Kemenkes Buka 7.249 Formasi CASN dan PPPK Tahun 2023, Simak Persyaratannya

"Kami secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kami lakukan penegakan hukum secara tegas," katanya lagi.

Heboh Nasabah AdaKami Bunuh Diri

Sebelumnya, sebuah utas di Twitter (X) viral tentang adanya dugaan kasus bunuh diri lantaran tidak kuat menerima teror dari debt collector AdaKami.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat