kievskiy.org

Pakar Hukum Sebut Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin Sudah Final, Tidak Perlu Diperdebatkan Lagi

Otto Hasibuan ceritakan Jessica Wongso 'Ice Cold' tolak ajukan grasi.
Otto Hasibuan ceritakan Jessica Wongso 'Ice Cold' tolak ajukan grasi. /Antara/Wahyu Putro A

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr. Edi Hasibuan, menegaskan bahwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pernyataan ini muncul ketika publik ramai membahas kembali kasus tersebut menyusul penayangan film dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" yang mengungkap pertanyaan tak terjawab dalam persidangan Jessica Wongso.

"Kasus kematian Mirna Salihin yang kini kembali ramai diperbincangkan publik sudah selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Edi menjelaskan bahwa film dokumenter tersebut tidak bisa dijadikan dasar perdebatan hukum. Isi film tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan peristiwa dalam film tersebut berbeda jauh dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Baca Juga: Alasan Wiljan Pluim Didepak dari PSM Makassar, Dianggap Tua dan Tak Bisa Lari

Menurut Edi, seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada saat itu telah profesional. Dia mengingat saat Jessica Wongso ditangkap pada 30 Januari 2016, Edi mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta penjelasan kepada Kapolda Metro Jaya waktu itu, Irjen Pol Muhammad Tito Karnavian, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krisna Mukti.

Edi mengakui bahwa saat itu dia melihat bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, yang menunjukkan keterlibatan Jessica sebagai pelaku.

Meskipun film dokumenter ini memunculkan pertanyaan baru, Edi menegaskan bahwa kasus ini telah selesai secara hukum.

Baca Juga: Detik-detik Mahasiswi Israel Diculik Kelompok Hamas, Terpisah dari Kekasih dan Diangkut dengan Motor

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat