kievskiy.org

Terungkap Isi Surat Jessica Wongso dari Balik Penjara, Otto Hasibuan Ternyata Tak Pernah Dibayar!

Foto : Jessica Wongso/ Jessica Wongso Merayakan Ulang Tahun ke-35 di Sel Kecil Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu
Foto : Jessica Wongso/ Jessica Wongso Merayakan Ulang Tahun ke-35 di Sel Kecil Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu

PIKIRAN RAKYAT - Terungkap satu lagi surat yang diduga dibuat dari balik jeruji besi dibuat oleh tersangka pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso. Dalam surat tersebut Jessica Wongso membantah klaim dari ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin.

Edi pernah menyebutkan jika pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan dibayar sangat besar untuk membela kasus tersebut. Bahkan dalam dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessic Wongso, Edi menyebut jika keluarga Jessica harus menjual aset seperti rumah dan ruko demi membayar sang pengacara.

Kabar tersebut ternyata sampai ke telinga Jessica Wongso. Jessica yang sudah dipenjara selama 7 tahun itu membuat surat balasan dari balik jeruji besi.

Ia bahkan berani menyebutkan jika Otto Hasibuan, sang pengacara membela Jessica Wongso tanpa dibayar uang sepeserpun.

Baca Juga: Kemenangan Persib Bandung dari Persebaya Ternodai, Manajemen Sesalkan Bobotoh Away ke Gelora Bung Tomo

Begini isi surat dari Jessica Wongso yang beredar di internet dan viral pada Rabu 11 Oktober 2023:

"Saya, Jessica Wongso, dengan ini menyatakan bahwa Pak Otto Hasibuan adalah pengacara saya dalam kasus 340 KUHP sejak tahun 2016.

Sejak saat itu sampai sekarang, Pak Otto Hasibuan memberikan pelayanan pro bono untuk permasalahan hukum ini.

Otto Hasibuan ungkap alasan Hani yang merupakan saksi kunci kematian Wayan Mirna Salihin tak muncul di film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Otto Hasibuan ungkap alasan Hani yang merupakan saksi kunci kematian Wayan Mirna Salihin tak muncul di film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.

Jika ada pernyataan kalau saya/ayah/ibu/keluarga diperas dan menjual rumah atau harta benda untuk biaya layanan hukum Pak Otto Hasibuan, maka hal ini adalah sama sekali tidak benar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat