PIKIRAN RAKYAT - Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun dengan pengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan MK itu lantas membuat Gibran Rakabuming memenuhi syarat untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Apakah dengan begitu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo? Jawabannya, Gibran memenuhi syarat. Tinggal pertanyaan ditujukan ke Gibran, apakah mau menjadi cawapres atau tidak," ujar Saleh dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Baca Juga: Alissa Wahid Berharap Jokowi Cegah Gibran Rakabuming Jadi Cawapres
Terkait keputusan soal cawapres, Saleh mengatakan para ketua umum partai politik dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan membahas soal bersedia atau tidaknya Gibran untuk berduet dengan Prabowo.
"Kalau Gibran mau, tentu akan dibicarakan di KIM. Para ketua umum akan membahas dan mendiskusikan segala hal, yang jelas apapun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo.
Adapun soal nasib Menteri BUMN Erick Thohir, Saleh memastikan pembicaraan untuk memajukannya sebagai kandidat cawapres tetap akan digulirkan.
"Bagaimana dengan Erick Thohir? Ya namanya tentu akan tetap dibahas, akan dilihat plus-minus dari semua sisi. Kami berharap akan dihasilkan putusan terbaik terkait cawapresnya Prabowo," tutur dia.