kievskiy.org

Lukas Enembe Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa: 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus korupsi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua, Lukas Enembe (LE) telah dijatuhi vonis. Sah hukuman atasnya, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Gubernur Papua nonaktif itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perampokan uang rakyat. Berhasil dibuktikan di pengadilan, bahwa LE menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai penyelenggara negara di Papua.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengetok palu atas vonis Enembe pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 19 Oktober 2023.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di PN Jakpus.

Baca Juga: Warga Majalengka Diduga Korupsi Bantuan Usaha Rp500 Juta, Kini Diringkus Polisi

"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 4 bulan," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Lukas Enembe agar diberi hukuman bui selama 10 tahun dan enam bulan penjara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian JPU juga menuntut Lukas supaya membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Wawan Yunarwanto di pernyataan terdahulu telah menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun demikian, hukuman berkurang dua tahun dari tuntutan, serta denda berkurang setengahnya dari nilai tuntutan JPU.

Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

Baca Juga: Zaskia Gotik Jawab Alasan Jual Rumah dan Mobil Usai Suami Terseret Kasus Dugaan Korupsi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat