PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman kepada Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dalam kasus suap dan gratifikasi.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sikap tidak sopan yang ditunjukkan oleh Enembe selama persidangan.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengungkapkan bahwa terdakwa, Lukas Enembe, telah bersikap tidak sopan dengan menggunakan kata-kata tidak pantas dan makian di dalam ruang sidang.
“Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan makian yang diucapkan dalam ruang persidangan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.
Baca Juga: Daftar Hukuman Lukas Enembe dalam Kasus Suap dan Gratifikasi, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
Sikap ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam putusan hukuman.
Selain itu, perbuatan Enembe juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Meskipun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam kasus ini.