PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Lukas Enembe (LE) divonis 8 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Mantan Gubernur Papua itu hendak mengajukan banding untuk menolak putusan hakim.
Setelah ketok palu, ketua hakim Rianto Adam Pontoh memberikan pilihan baik kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa LE dan penasehat hukumnya. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menyatakan sikap menerima putusan atau menolak putusan dengan mengajukan upaya banding.
"Atau Saudara (mau) berpikir-pikir (dulu) selama 7 hari (terkait banding) itu hak Saudara ya, silakan untuk Terdakwa gimana sikap Saudara?" tanya hakim ketua, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.
Kuasa hukum Lukas Enembe tidak berpikir panjang dan tampak langsung menjawab dengan persetujuan pengajuan banding dari kliennya. LE, kata dia, menolak hukuman, meski telah berkurang 2 tahun dari tuntutan JPU.
"Beliau menyatakan menolak putusan hakim," jawab kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala.
Jika dari sisi terpidana LE yakin akan ajukan permintaan banding atas vonis, jaksa dari KPK justru menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dulu putusan hakim.
"Baik, terima kasih Yang Mulia. Atas putusan yang dimaksud kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa KPK.
Vonis Lukas Enembe yang Berkurang dari Tuntutan
Telah sah hukuman atas terpidana Lukas Enembe (LE), yakni 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.