kievskiy.org

Jokowi Masih Presiden jika Jadwal Pilkada Maju September 2024, Pro-Kontra Muncul

Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Antara/FransiscoCarollio

PIKIRAN RAKYAT - Usulan rencana revisi waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 17 September 2024 mendapat respons dari sejumlah pihak. Adapun sebelumnya jadwal Pilkada Serentak dijadwalkan pada 27 November 2024.

Merespons usulan tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto, mengatakan bahwa fraksinya menerima usulan waktu Pilkada jadi 17 September 2023.

"Menerima, untuk maju ke September (2024)," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 24 Oktober 2023, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Nathalie Holscher Tunangan dengan Pacar Bule, Adzam Sebentar Lagi Punya Papa Baru

Baca Juga: 11 Tips Tidur Nyenyak di Malam Hari, Tingkatkan Kualitas Tidur untuk Hidup Lebih Sehat

Hal itu disampaikan Utut usai rapat pleno secara tertutup badan legislasi (Baleg) DPR RI, terkait penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Salah satu agenda pleno itu membahas perubahan waktu pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 menjadi 17 September 2024.

Dia menjelaskan alasan perubahan waktu itu, sebagai upaya keserentakan waktu pelantikan kepala daerah terpilih pada Januari 2025.

Baca Juga: Disepakati, Masa Berlaku SPTB Pedagang Pasar Baru Trade Center Bandung Diperpanjang 2 Tahun

Dia mengungkapkan mekanisme awal disepakati adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), tetapi setelah komunikasi dengan pemerintah, pemerintah lebih nyaman dengan undang-undang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat